MAKALAH PRINSIP KODE ETIKA KEBIDANAN
MAKALAH
PRINSIP
KODE ETIKA KEBIDANAN
Di Susun Oleh :
1. Diah Ayu Lestari (172100461)
2. Novita Sari (172100468)
3. Sri Muliani (172100474)
PRODI
DIII KEBIDANAN SEMESTER 2
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN YOGYAKARTA
TAHUN
AJARAN 2018/2019
Kata
Pengantar
Puji
Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang maha esa yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita bisa menyelesaikan makalah “ Prinsip etika
kebidanan “ ini dengan lancar tanpa
suatu halangan apapun.
Dalam
penyusunan makalah ini, tentunya kami sangat jauh dari kata sempurna. Untuk itu
kami mohon kritik dan saran yang membangun dan bisa membantu untuk kemajuan
kedepanya.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan penulis. Terimakasih.
Yogyakarta, 08 maret 2018
penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat
kaitanya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat
dengan masyarakat. Karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan,
agar dapat di terima di masyarakat bidan juga harus memiliki etika yang baik
sebagai pedoman bersikap,/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya
pelayanan kebidanan.
Kode
etik profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi. Hal ini berarti
bahwa standar profesi haru dipertahanakan dan menceriminkan kepercayaan serta
tanggung jawab yang diterima oleh profesi dalam kontrak hubungan professional
antara tenaga kesehatan dan masyarakat.
Kode
etik adalah seperangkat prinsip etik yang disusun atau dirumuskan oleh
anggota-anggota kelompok profesi, yang merupakan cerminan keputusan moral dan
dijadikan standar dalam memutuskan dan melakukan tindakan profesi.salah satunya
adalah kode etik bidan.
B.
Tujuan
1. Untuk mengetahui prinsip kode etik
C. Rumusan
masalah
1. Apa itu prinsip kode etik bidan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Prinsip Etika Dalam
Pelayanan Kebidanan
Etika adalah penerapan dari proses dan
teori filsafah dari moral pada situasi nyata. Etika terpusat pada prinsip dasar
dan konsep bahwa manusia dalam berpikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
Prinsip –
prinsip kode Etik
1. Autonomi (otonomi)
Otonomi berasal dari bahasa Yunani
yaitu autos ( self atau diri sendiri ) dan nomos yang artinya aturan ( rule).
Dengan demikian otonomi mengandung arti mengatur diri sendiri yaitu bebas dari
kontrol pihak lain dan dari perbatasan pribadi. Bidan harus menghormati otonomi
pasien oleh karena itu kita mengenal yang namanya informed consent. Persetujuan
penting dari sudut pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang
memberikan otoritas untuk semua prosedur yang dilakukan oleh bidan. Sedangkan
pilihan (choice) lebih penting dari sudut pandang wanita (pasien)sebagai
konsumen penerima jasa asuhan kebidanan. Tujuannya adalah untuk mendorong
wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam
manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih
asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik
internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus
menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita
untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.
Ada beberapa jenis pelayanan intranatal yang dapat dipilih oleh pasien
yang juga merupakan apliksi dari pada etika ( menghargai otonomi pasien ),
antara lain :
- Tempat bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS
- Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan
- Pendampingan waktu bersalin
- Clisma dan cukur daerah pubis
- Metode monitor denyut jantung janin
- Percepatan persalinan
- Diet selama proses persalinan
- Mobilisasi selama proses persalinan
- Pemakaian obat pengurang rasa sakit
- Pemecahan ketuban secara rutin
- Posisi ketika bersalin
- Episiotomi.
- Penolong persalinan
- Keterlibatan suami waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat.
2. Beneficience dan Nonmaleficiene
Beneficience
berarti berbuat baik . ini adalah prinsip yang mengharuskan bidan untuk
bertindak dengan menguntungkan pasien. Nonmaleficience berarti tidak merugikan
pasien. Jika bidan tidak bisa berbuat baik kepada pasien atau melakukan
tindakan yang menguntungkan pasien, paling tidak bidan tidak merugikan pasien .
Beneficience dan nonmaleficience merupakan keharusan untuk meningkatkan
kesehatan klien dan tidak merugikannya. Hal ini sering bertentangan dengan
otonomi. Sebagai contoh. Seorang klien melahirkan bayinya namun mengalami
robekan jalan lahir. Oleh karena itu perlu dilakukan inspeksi khusus pada
vulva, vagina dan serviks dengan menggunakan spekulum . Dan untuk tindakan
selanjutnya semua sumber perdarahan harus diklem ,diikat, dan luka ditutup
dengan penjahitan sampai perdarahan berhenti. Teknik penjahitan memerlukan
rekan ,anastesi lokal , dan penerangan yang cukup. Namun klien tidak ingin jika
rekan bidan tersebut ikut membantu. Pertimbangan bidan yaitu perdarahan akan
lebih parah jika tetap dibiarkan. Teman sejawat ataupun asisten perawat tentu
dibutuhkan karena akan sulit jika melakukannya sendiri.
3. Justice
Justice
atau keadilan merupakan prinsip yang sangat penting. Penting bagi bidan untuk
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bidan memberikan pelayanan dengan kualitas
yang baik pada semua klien tanpa membedakannya.
4. Menjaga Kerahasiaan Klien
Berdasarkan
Kode Etik Kebidanan salah satu kewajiban bidan terhadap tugasnya adalah setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien.
5.
Mencegah tindakan yang dapat
merugikan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika tidak lepas dari kehidupan
maanusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengaturbidan
dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan peranya bidan tidak
dapat memaksakan untuk mengadaptasi suatu teori secara kaku, tetapi harus
disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan
pada kode etik dan standar profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Heni Puji Wahyuningsih.2009. Etika
Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
Soepardan, Suryani dan Anwar Hadi.
2008. Etika kebidanan dan Hukum
Kesehatan.
Komentar
Posting Komentar