MAKALAH PRINSIP KODE ETIKA KEBIDANAN


MAKALAH
PRINSIP KODE ETIKA KEBIDANAN

Di Susun Oleh :

1.      Diah Ayu Lestari           (172100461)
2.      Novita Sari                     (172100468)
3.      Sri Muliani                     (172100474)


PRODI DIII KEBIDANAN SEMESTER 2
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2018/2019


Kata Pengantar

Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang maha esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita bisa menyelesaikan makalah “ Prinsip etika kebidanan  “ ini dengan lancar tanpa suatu halangan apapun.
Dalam penyusunan makalah ini, tentunya kami sangat jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami mohon kritik dan saran yang membangun dan bisa membantu untuk kemajuan kedepanya.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan penulis. Terimakasih.




Yogyakarta, 08 maret 2018


                                                                                                      penulis

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Pendahuluan

    Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitanya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat di terima di masyarakat bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap,/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.

Kode etik profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi. Hal ini berarti bahwa standar profesi haru dipertahanakan dan menceriminkan kepercayaan serta tanggung jawab yang diterima oleh profesi dalam kontrak hubungan professional antara tenaga kesehatan dan masyarakat.

Kode etik adalah seperangkat prinsip etik yang disusun atau dirumuskan oleh anggota-anggota kelompok profesi, yang merupakan cerminan keputusan moral dan dijadikan standar dalam memutuskan dan melakukan tindakan profesi.salah satunya adalah kode etik bidan.


B.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui prinsip kode etik
   
C.     Rumusan masalah
1.      Apa itu prinsip kode etik bidan?

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Prinsip Etika Dalam Pelayanan Kebidanan

     Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafah dari moral pada situasi nyata. Etika terpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berpikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
Prinsip –  prinsip kode Etik
1.      Autonomi (otonomi)
     Otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos ( self atau diri sendiri ) dan nomos yang artinya aturan ( rule). Dengan demikian otonomi mengandung arti mengatur diri sendiri yaitu bebas dari kontrol pihak lain dan dari perbatasan pribadi. Bidan harus menghormati otonomi pasien oleh karena itu kita mengenal yang namanya informed consent. Persetujuan penting dari sudut pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice) lebih penting dari sudut pandang wanita (pasien)sebagai konsumen penerima jasa asuhan kebidanan. Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.
     Ada beberapa jenis pelayanan intranatal yang dapat dipilih oleh pasien yang juga merupakan apliksi dari pada etika ( menghargai otonomi pasien ), antara lain :
  1. Tempat bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS
  2. Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan
  3. Pendampingan waktu bersalin
  4. Clisma dan cukur daerah pubis
  5. Metode monitor denyut jantung janin
  6. Percepatan persalinan
  7. Diet selama proses persalinan
  8. Mobilisasi selama proses persalinan
  9. Pemakaian obat pengurang rasa sakit
  10. Pemecahan ketuban secara rutin
  11. Posisi ketika bersalin
  12.  Episiotomi.
  13.  Penolong persalinan
  14.  Keterlibatan suami waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat.
2.       Beneficience dan Nonmaleficiene
     Beneficience berarti berbuat baik . ini adalah prinsip yang mengharuskan bidan untuk bertindak dengan menguntungkan pasien. Nonmaleficience berarti tidak merugikan pasien. Jika bidan tidak bisa berbuat baik kepada pasien atau melakukan tindakan yang menguntungkan pasien, paling tidak bidan tidak merugikan pasien . Beneficience dan nonmaleficience merupakan keharusan untuk meningkatkan kesehatan klien dan tidak merugikannya. Hal ini sering bertentangan dengan otonomi. Sebagai contoh. Seorang klien melahirkan bayinya namun mengalami robekan jalan lahir. Oleh karena itu perlu dilakukan inspeksi khusus pada vulva, vagina dan serviks dengan menggunakan spekulum . Dan untuk tindakan selanjutnya semua sumber perdarahan harus diklem ,diikat, dan luka ditutup dengan penjahitan sampai perdarahan berhenti. Teknik penjahitan memerlukan rekan ,anastesi lokal , dan penerangan yang cukup. Namun klien tidak ingin jika rekan bidan tersebut ikut membantu. Pertimbangan bidan yaitu perdarahan akan lebih parah jika tetap dibiarkan. Teman sejawat ataupun asisten perawat tentu dibutuhkan karena akan sulit jika melakukannya sendiri.

3.      Justice
     Justice atau keadilan merupakan prinsip yang sangat penting. Penting bagi bidan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bidan memberikan pelayanan dengan kualitas yang baik pada semua klien tanpa membedakannya.

4.       Menjaga Kerahasiaan Klien
     Berdasarkan Kode Etik Kebidanan salah satu kewajiban bidan terhadap tugasnya adalah setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

5.      Mencegah tindakan yang dapat merugikan

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
      Etika tidak lepas dari kehidupan maanusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengaturbidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan peranya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadaptasi suatu teori secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Heni Puji Wahyuningsih.2009. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
Soepardan, Suryani dan Anwar Hadi. 2008. Etika kebidanan dan Hukum Kesehatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH Obstruksi Billiaris Pada Neonatus Bayi dan Balita

MAKALAH TENTANG BOUNDING ATTACHMENT

Mengenal Stikes Yogyakarta Lebih Dekat